Home » Berita » Musyawarah Desa (Musdes) untuk Pengesahan & Penetapan Perdes RPJMDes TA 2019–2027

Musyawarah Desa (Musdes) untuk Pengesahan & Penetapan Perdes RPJMDes TA 2019–2027

Oleh

dklecorejo

Desa Klecorejo Gelar Musyawarah Desa untuk Pengesahan & Penetapan Perdes RPJMDes TA 2019–2027

Klecorejo, 24 Mei 2025 — Pemerintah Desa Klecorejo menggelar Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka Pengesahan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun Anggaran 2019–2027, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Pendopo Kantor Kepala Desa Klecorejo.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam struktur pemerintahan dan masyarakat desa, antara lain Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur Tiga Pilar (Kepala Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas), para Ketua RT, serta perwakilan dari unsur masyarakat.

Musyawarah Desa ini merupakan tahapan akhir dalam proses penyusunan perubahan RPJMDes, setelah sebelumnya melalui tahap Musrenbangdes dan MUSDES penyepakatan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengesahkan dan menetapkan dokumen RPJMDes sebagai Peraturan Desa (Perdes), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi dasar resmi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahunnya hingga tahun 2027.

RPJMDes merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan desa selama 6 tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas desa. Penetapan RPJMDes sebagai Perdes sangat penting agar seluruh rencana pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan, transparan, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Klecorejo yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah terlibat aktif dalam proses penyusunan dan penyempurnaan RPJMDes. “Hari ini menjadi momen penting karena kita akan menetapkan arah pembangunan Desa Klecorejo untuk beberapa tahun ke depan secara resmi. Semua ini adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Pendamping Desa kemudian memaparkan kembali garis besar isi RPJMDes yang telah disusun dan disepakati, serta prosedur legal dalam menetapkan Perdes. Selanjutnya, Ketua BPD memimpin sesi pembahasan final dan menyatakan bahwa dokumen telah memenuhi unsur substansi, aspiratif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah melalui proses musyawarah mufakat, seluruh peserta sepakat untuk menyetujui dan menetapkan RPJMDes TA 2019–2027 sebagai Peraturan Desa (Perdes). Penandatanganan berita acara dan dokumen Perdes dilakukan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, disaksikan oleh seluruh peserta musyawarah.

Dengan disahkannya Perdes RPJMDes Tahun Anggaran 2019–2027, maka Pemerintah Desa Klecorejo secara resmi memiliki acuan hukum dan perencanaan yang kuat dalam melaksanakan pembangunan desa yang berkelanjutan, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Share:

Leave a Comment