A. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa;
B. PROFIL SINGKAT
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. Kantor pelayanan PPID Desa Klecorejo berlokasi di Kantor Desa Klecorejo dengan alamat lengkap sebagai berikut :
Alamat :
Jalan Trunojoyo No.02 Desa Klecorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun
No Telp / WA : 082172129454
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
- Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
- Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
- timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Maklumat Pelayanan PPID Desa Klecorejo
“Dengan ini, Kami menyatakan sanggup untuk melaksanakan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan standar pelayanan dan kewajiban serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus”
Permohonan Informasi Publik Desa
HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Identitas Pemohon
- Perorangan:
- Warga Desa Klecorejo : Fotokopi KTP pemohon
- Non Warga Desa Klecorejo : Fotokopi KTP + Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan pemohon.
- Lembaga/Organisasi:
- Surat permohonan resmi di atas kop lembaga.
- Fotokopi identitas penanggung jawab (KTP + SK Pengurus).
- Peneliti/Akademisi:
- Surat pengantar dari institusi + proposal penelitian.
- Perorangan:
- Formulir Permohonan
- Formulir standar PPID Desa yang memuat:
- Nama lengkap dan alamat pemohon.
- Jenis informasi yang diminta (spesifik, contoh: “Laporan Realisasi APBDes 2025”).
- Tujuan penggunaan informasi.
- Tanda tangan pemohon.
- Formulir standar PPID Desa yang memuat:
- Offline : Formulir permohonan bisa didapatkan di Kantor Desa Klecorejo
- Online : Formulir Permohonan Informasi https://docs.google.com/document/d/1IapAZBhv6H2b3nzGnbdW0LwoMuQ01Jc9/edit?usp=drive_link&ouid=116618422680813035265&rtpof=true&sd=true
- Surat Pernyataan (jika diperlukan)
- Menyatakan kesanggupan:
- Tidak menyalahgunakan informasi.
- Bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan data.
- Menyatakan kesanggupan:
B. TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
- Datang langsung ke Meja Informasi yang berlokasi di Kantor Desa
- Whatsapp : 082172129454
- Email : ppiddesaklecorejo@dklecorejo
- Website : https://klecorejo.desa.id/
Jangka Waktu Penyelesaian
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.
Biaya/Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
C. TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DESA
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
1. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Desa Keterbukaan Informasi Publik
- Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Desa Keterbukaan Informasi Publik
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- dan/atau pengenaan biaya yang tidak wajar
2. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g Peraturan Desa Keterbukaan Informasi Publik dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
3. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
4. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
5. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan.
6. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa.
- Penyelesaian sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi.
- Dalam hal belum terbentuknya Komisi Informasi Provinsi penyelesaian Sengketa Informasi Publik disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
- Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
SOP STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA
I. DASAR HUKUM
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
II. TUJUAN
- Menjamin informasi desa disusun secara akurat, mudah diakses, dan akuntabel.
- Memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
- Mencegah disinformasi dan pelanggaran privasi.
III. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup:
- Penyusunan informasi berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
- Klasifikasi informasi (terbuka atau dikecualikan).
- Mekanisme validasi dan publikasi.
IV. TAHAP PENYUSUNAN INFORMASI
1. Identifikasi Kebutuhan Informasi
- PPID Desa bersama perangkat desa menentukan:
- Jenis informasi yang wajib dipublikasikan (APBDesa, perdes, laporan kegiatan).
- Prioritas informasi (berdasar permintaan masyarakat/regulasi).
2. Pengumpulan Data
- Sumber Data:
- Dokumen resmi desa (APBDesa, berita acara musdes).
- Laporan bidang (e.g., pelayanan, pembangunan).
- Data eksternal (dari kecamatan/kabupaten jika relevan).
- Verifikasi:
- Kades dan sekretaris desa memvalidasi keakuratan data.
3. Klasifikasi Informasi
- Terbuka untuk Publik:
Seperti: Laporan keuangan, proyek fisik, profil desa. - Dikecualikan:
Seperti: Data pribadi warga, dokumen perencanaan pembangunan desa belum final (Ref Pasal 17 UU KIP).
4. Penyusunan Format
- Gunakan template standar:
- Informasi Berkala: Format PDF (lengkap dengan tanda tangan Kades).
- Informasi Serta Merta: Notifikasi singkat (via WhatsApp/papan pengumuman).
- Pastikan:
- Bahasa sederhana dan jelas.
- Data sensitif (NIK, rekening) di-redaksi/dihilangkan.
5. Uji Konsekuensi (Lihat SOP Uji Konsekuensi)
- Tim PPID Desa menilai dampak hukum/sosial sebelum publikasi.
V. TAHAP PUBLIKASI
1. Saluran Publikasi
- Fisik: Papan pengumuman desa, balai desa.
- Digital: Website/sosmed desa, grup WhatsApp warga.
- Layanan PPID: Kantor desa (dokumen cetak).
2. Jadwal Publikasi
- APBDesa: Setiap triwulan.
- Laporan Kegiatan: Mingguan/bulanan.
- Informasi Serta Merta: Maksimal 1×24 jam setelah kejadian.
3. Dokumentasi
- Arsipkan dokumen asli + bukti publikasi (foto/screenshot).
VI. MONITORING DAN EVALUASI
- Evaluasi Bulanan:
- Cek keterbukaan informasi via matriks transparansi desa.
- Masukan Masyarakat:
- Sediakan kotak saran/konsultasi rutin.
- Audit Tahunan:
- Bersama BPD/Komisi Informasi Daerah.
SOP UJI KONSEKUENSI
Mendasar pada ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa disebutkan bahwa : Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Berdasarkan uraian diatas maka sangat diperlukan standar operasional prosedur (SOP) tentang Uji Konsekuensi Informasi Publik Desa.
I. TUJUAN
- Menjamin informasi yang dibuka/ditutup telah melalui pertimbangan dampak hukum, sosial, dan keamanan.
- Memenuhi asas akuntabilitas dan proporsionalitas dalam keterbukaan informasi.
II. RUANG LINGKUP
- Informasi yang diminta publik tetapi berpotensi mengandung data sensitif (e.g., data pribadi, rahasia kebijakan).
- Informasi yang termasuk dalam “dikecualikan” (Pasal 17 UU KIP).
III. TIM PENGUJI
- Ketua: PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
- Anggota:
- Sekretaris PPID.
- Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kamituwo
- Tokoh masyarakat, untuk pertimbangan dampak sosial.
IV. PROSEDUR UJI KONSEKUENSI
Tahap 1: Identifikasi Jenis Informasi
- PPID Desa melakukan pengujian :
- Apakah informasi termasuk dalam kategori “dikecualikan” (Pasal 17 UU KIP)?
- Apakah mengandung data pribadi (e.g., NIK, rekening bank) atau rahasia desa (e.g., dokumen perencanaan yang belum final)?
Tahap 2: Analisis Dampak
- Tim menilai:
- Dampak Hukum: Risiko pelanggaran UU (e.g., UU PDP, UU Desa).
- Dampak Sosial: Potensi konflik/masalah di masyarakat (e.g., data bantuan yang belum merata).
- Dampak Keamanan: Ancaman keamanan fisik/digital (e.g., lokasi proyek rawan pencurian).
Tahap 3: Pengambilan Keputusan
- Hasil analisis dibahas dalam rapat tim:
- Setuju dibuka: Informasi dipublikasikan dengan syarat (e.g., penyamaran data pribadi).
- Ditunda/ditutup: dengan alasan sesuai Pasal 17 UU KIP.
Tahap 4: Pemberitahuan ke Pemohon
- Jika ditolak, PPID Desa wajib menyampaikan:
- Alasan penolakan (referensi pasal UU KIP).
- Prosedur keberatan.
V. DOKUMENTASI
- Formulir Uji Konsekuensi (terlampir) mencakup:
- Ringkasan informasi.
- Hasil analisis dampak.
- Rekomendasi tim.
- Arsip: Disimpan minimal 5 tahun.
VI. LAMPIRAN
- Daftar Informasi Dikecualikan :
- Dokumen Perencanaan Pembangunan desa yang belum disahkan.
- Data kesehatan warga (stunting, HIV).
- Dokumen pengadaan barang/jasa dalam tahap evaluasi.
- Alasan Penolakan:
- “Informasi ditolak karena mengandung data pribadi (Pasal 17 huruf g UU KIP).”
VII. PENINJAUAN ULANG
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik Desa ini dievaluasi 1 tahun sekali atau ketika ada perubahan regulasi.
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DAN PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
Formulir permohonan informasi publik dan ormulir pernyataan Keberatan Atas Informasi dapat diunduh dibawah ini:
| NO | PPID | DOWNLOAD |
|---|---|---|
| 1 | FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK | |
| 2 | FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI | |
| 3 | SOP PPID DESA KLECOREJO | |
